Bimbingan Proposal
- Untuk
praproposal yang diterima, mahasiswa mengambil kartu kuning dengan syarat
administrasi, yaitu: fotocopy kartu hasil studi terakhir dan mengisi formulir
data tugas akhir.
- Tata
usaha akan menerima dokumen dari mahasiswa beserta persyaratan, dan dicatat
sebagai calon peserta tugas akhir dalam database.
- Mahasiswa
sebagai peserta tugas akhir meminta kartu kuning dengan membawa persyaratan
yang ditentukan, yaitu: formulir tugas akhir dan praproposal yang telah
diterima. Kartu kuning ini berfungsi untuk memonitor kemajuan penyelesaian
tugas akhir mahasiswa.
- Mahasiswa wajib mengisi lembar konsultasi tugas akhir setelah melakukan pembimbingan proposal tugas akhir. Lembar konsultasi tugas akhir ini akan memonitor apakah dosen telah mengalokasikan waktunya untuk pembimbingan tugas akhir berdasarkan jadwal yang telah disepakati sebelumnya